Wakaf dan Prosedur Mewakafkan


Wakaf

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pewakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya. Wakaf bertujuan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

Obyek Wakaf

Menurut UU No. 40 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang dapat diwakafkan hanya harta benda yang dimiliki atau dikuasai pewakaf secara sah. Harta benda wakaf dapat terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak termasuk:
  1. Hak atas tanah baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
  2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah;
  3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
  4. Hak milik atas satuan rumah susun;
  5. Benda tidak bergerak lain yang sesuai ketentuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku. Benda bergerak antara lain berupa uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain yang sesuai peraturan.

Proses Wakaf

Ketika hendak mewakafkan harta bendanya, pewakaf wajib mengucapkan ikrar wakaf di hadapan pejabat pembuat akta, ditambah dua orang saksi. Ikrar wakaf adalah dari pewakaf kepada orang yang diserahi mengurus harta benda wakaf (nadzir). Ikrar dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. Pewakaf dapat memberikan kuasa untuk menyatakan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan secara hukum, misalnya karena penyakit. Akta ini minimal harus memuat pewakaf dan nadzir, data harta yang diwakafkan, peruntukan, dan jangka waktu wakaf.

Sertifikasi Tanah Wakaf

Dalam praktek di Indonesia, masih sering ditemui tanah wakaf yang tidak disertifikatkan. Sertifikasi wakaf diperlukan demi tertib administrasi dan kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum. Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada tahun 2004, kedua lembaga ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf.
Prosedur Penerbitan AIW
  1. Wakif Membuat Surat Pernyataan Mewakafkan Tanah milik diatas materai 6.000;
  2. Wakif membuat surat keterangan tidak sengketa tanah wakaf, yang ditanda tangani oleh semua ahli waris diketahui RT, RW, dan Lurah setempat;
  3. Penetapan  Nadzir, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan 1 orang anggota
  4. Foto copy KTP Wakif, para nadzir, dan 2 orang calon saksi jalannya ikrar wakaf nanti;
  5. Foto copy surat-surat tanah (berupa akta jual beli/ girik/ sertifikat hak milik);
  6. Membawa beberapa materai 6.000,-,
Design by mTm Afray Visit Original Post KUA